SUBANG-Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang tentunya menjadi hal yang sangat menghkawatirkan, dan membahayakan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Subang Fraksi PDI Perjuangan H. Adik LF. Solihin mengatakan, perlu gerak bersama dan political will yang kuat dari para pemangku kebijakan serta aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPPO yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurutnya, Kasus TPPO ini merupakan kondisi yang tidak main-main, perlu semua gerakan dan kepedulian semua pihak untuk mengatasinya. Dalam hal ini, peran semua pihak sangat diharapkan.
Baca Juga:Berdiri Sejak 2015, Farina Beauty Clinic Subang Sukses Layani Masyarakat Selama Delapan TahunData Indeks Kapasitas Fiskal Daerah Subang Sangat Rendah di Bawah 15,97 Persen
“Adanya kasus TPPO ini menunjukan pentingnya pihak maupun intansi terkait, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Untuk itu diperlukan kerjasama yang harmonis sinergi antara perangkat daerah, dan stakeholder terkait dalam memberantas TPPO,” terang H. Adik saat dihubungi Pasundan Ekspres, Kamis (20/7).
Anggota Dewan Fraksi PDIP Dapil IV itu berpendapat, adanya peristiwa terkait kemanusiaan ini semestinya mendorong pemerintah di tingkat pusat dan para pemangku kepentingan untuk mengedepankan aspek perlindungan bagi setiap warga negara.
“Bila pemerintah bisa bersinergi dan memiliki komitmen yang kuat, pasti kasus TPPO yang terjadi sekarang ini bisa ditangani. Pemerintah harus hadir ketika warganya membutuhkan pertolongan dan perlindungan,” ungkapnya.
H. Adik menyampaikan, faktor ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan menjadi penyebab TPPO. Karena jumlah pelamar masih besar dibanding jumlah penyedia tenaga kerja.
Hal tersebut kemudian mendorong seseorang untuk mencari pekerjaan meskipun harus keluar negeri meninggalkan kampung halamannya. Perekonomian yang sulit pun cenderung mendorong seseorang untuk melakukan migrasi dengan harapan mendapatkan kehidupan yang layak.
“Hal ini kemudian membuat mereka gampang tergiur oleh ajakan seseorang untuk bekerja keluar negeri tanpa mengetahui apakah lembaga tesebut resmi atau tidak,” jelas H. Adik.
Selain itu, lanjut H. Adik, kurangnya pengetahuan di kalangan masyarakat khususnya mereka yang mengalami kondisi ekonomi menjadi kesempatan bagi para pelaku untuk memperdayai korban.
Baca Juga:Mantan Ajudan Presiden Soekarno Usulkan Pelaku Sejarah Peristiwa Rengasdengklok Diabadikan sebagai Nama JalanUsulkan 2.017 Formasi PPPK Tahun 2023, Kemenpan Jamin Kelulusan 88 Guru Kategori P1
Di sisi lain, H. Adik berharap kepada intansi terkait untuk melakukan edukasi dan memperketat pengawasan terhadap berbagai aktivitas penawaran lowongan pekerjaan.