Carut Marut, DPRD Jabar Didorong Bentuk Pansus PPDB 2023

Carut Marut, DPRD Jabar Didorong Bentuk Pansus PPDB 2023.
Pemerhati Pendidikan Gunawan Rasyid
0 Komentar

“Boro-boro untuk meningkatkan pelayanan maksimal, untuk merawatpun tidak bisa. Dan kebijakan bebas biaya pendidikan pun seharusnya hanya berlaku untuk masyarakat tidak mampu, sementara untuk masyarakat yang mampu diharapakan bisa berpartisipasi baik SPP maupun sumbangan pembangunan, karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, adanya pernyataan pembatalan 4.791 CPD yang mengikuti PPDB Jabar 2023 oleh Gubernur dan Kadisdik Jabar diduga hanya menjadi opini yang negatif yang berdampak pada kekecewaan masyarakat , minimalnya 4.791 orang akan menjadi pembenci.

“Pembatalalan 4.791 CPD apabila dilakukan setelah pengumuman kelulusan seharusnya Gubernur dan Kadisdik Jabar transfaran, seperti menyampaikan disekolah mana kejadianya, siapa pengganti CPD nya, sangsi apa yang dilakukan terhadap oknum aparat yang terlibat.

Baca Juga:Tahun Baru Islam, Warga Cibodas Rayakan dengan Pawai Ta’arufResmikan Apartemen Transit Cibatu, Ridwan Kamil Juga Teken Nota Kesepakatan dengan BPJamsostek

Pasalnya, dugaan penyimpangan ini terindikasi masif dan sebagian besar diduga melibatkan operator. “Untuk pembuktiannya agar tidak dianggap fitnah, kami ajak Gubernur, Kadisdik, Inspektorat dan DPRD Jawa Barat bersama masyarakat untuk melakukan investigasi sampling secara transfaran, di lokasi SMAN 3 Bandung, SMAN 5 Bandung, SMAN 2 Cimahi, SMKN 1 Cimahi. Termasuk di SMKN 12 Bandung yang saat ini sedang saya persoalkan karena CPD yatim piatu, miskin serta terlantar yang tengah diperjuangkan oleh dirinya, merasa diperlakukan tidak adil dalam proses PPDB di SMKN 12 tersebut,” ungkapnya.

Guras menyebutkan, dirinya tidak diberikan akses untuk melihat data berkas pendaftar yang sebenarnya merupakan dokumen publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Kami sudah menyampaikan permohonan tersebut secara tertulis dan ada tanda terimanya termasuk disampaikan juga kepada Kadisdik Jabar. Karena sampai saat ini dirasakan adanya pebiaran sudah pasti ini akan mejadi persoalan hukum dan beindikasi pidana,” ucapnya.

Menurutnya, apabila pembatalan 4.791 CPD itu sebelum diumumkan kelulusan PPDB Jabar 2023 tanggal 10 Juli 2023, artinya bukan pembatalan tapi terseleksi secara alami oleh SOP PPDB Jabar 2023 yang dilakukan oleh verifikakator/operator sekolah tujuan. Termasuk diantaranya dibatasi oleh kuota di masing-masing jalur.

“Pernyataan Gubernur dan Kadisdik Jabar yang bijak seharusnya menyampaikan CPD yang diterima berapa, CPD yang tidak dapat diterima berapa, bukan seolah olah mencari sensasi. Apalagi dengan mengatakakan Memberi Pelajaran Kepada Masyarakat, ini menjadi tendensius dan cenderung arogan tidak merepresentasikan sebagai pelayan masyarakat karena bos/owner yang sebenarnaya adalah masyarakat. Mereka digajih/dibiayai dari pajak kita, Gubernur sebentar lagi berhenti tapi yang terjadi seolah membuat legesi yang menyakitkan masyarakat,” pungkasnya.(eko/sep)

0 Komentar