Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT

Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES KONFERENSI PERS: Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Rohayatie, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Purwakarta 2022-2023, salah satunya terkait dugaan korupsi Dana Anggaran BTT.
0 Komentar

 

PASUNDAN EKSPRES-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tahun 2020 pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta senilai Rp2.020.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Rohayatie, S.H., M.H., dalam konferensi pers capaian kinerja Kejari Purwakarta 2022-2023 menyebutkan, terkait dugaan korupsi Dana Anggaran BTT ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1.849.300.000.

“Progres penetapan tersangka,
surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta tanggal 18 Juli 2023 atas nama tersangka inisial TFH,” kata Rohayatie.

Baca Juga:Carut Marut, DPRD Jabar Didorong Bentuk Pansus PPDB 2023Tahun Baru Islam, Warga Cibodas Rayakan dengan Pawai Ta’aruf

Selain TFH, Kejari Purwakarta juga menetapkan dua tersangka lain pada kasus dugaan korupsi Dana BTT ini. Keduanya adalah ASK dan AG.

Kejari Purwakarta menetapkan ASK sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No: TAP-02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Sementara AG, ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No: TAP-03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

Senada, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, saat ini Kejari Purwakarta baru melakukan penetapan tersangka saja.”

Kemungkinan dalam beberapa pekan ke depan akan kita undang (para tersangka) untuk pemberitahuan dulu bahwa mereka telah ditetapkan tersangka,” ujar Nana menegaskan.(add)

0 Komentar