KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang saat ini tengah melakukan pambahasan KUA-PPAS tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karawang.
Pada pembahasan tersebut, Anggota DPRD dari Partai NasDem, Indriyani meminta agar target pajak dan retribusi dapat dinaikan minimal hingga 5 persen. Saat ini, kenaikan pendapatan dari pajak hanya 1,33 persen sedangkan target retribusi turun hingga 16,69 persen.
Indriyani mengungkapkan, saat ini TAPD hanya menaikan target pajak sebesar 1,33 persen saja. Padahal jika melihat potensi yang ada saat ini untuk 2024 dapat dinaikan minimal 5 persen.
Baca Juga:Turnamen Futsal Antar Perusahaan DimulaiHentikan Penyaluran TKI Ilegal, Kasus Rumsari yang Terjebak di Irak Harus jadi Pembelajaran Bersama
“Dari mana potensi naiknya? Pajak Daerah terbesar dari PBB, dengan adanya kebijakan kenaikan NJOP, seharusnya bisa berefek pada kenaikan target PBB dan BPHTB,” ujar Indri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dapat meningkatkan pendapatan dari pajak hotel. “Saat ini, dari 103 hanya ada beberapa hotel saja yang pajaknya sudah diterima oleh pemerintah daerah. Maka harus ada ketegasan dalam optimalisasi penarikan pajak hotel,” ungkapnya.
Indri juga menyayangkan target Retribusi Penyediaan di tepi jalan umum yang malah turun dari Rp1 miliar menjadi Rp750 Juta. Padahal secara kasat mata diketahui banyak parkir kendaraan menggunakan tepi jalan umum milik pemerintah.
“Potensi baru adalah berjamurnya penitipan kendaraan motor. Mereka ini sepertinya sudah bisa dikategorikan pengusaha, bisa kita ambil retribusi jasa usahanya,” tutur Indri.
Masih kata Indri, Kabupaten Karawang juga memiliki potensi pendapatan retribusi perizinan tertentu melalui pengelolaan pertambangan rakyat yang diberikan kepada orang perseorangan atau koperasi.
Peningkatan target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi tentunya merupakan upaya untuk menutup devisit anggaran untuk tahun 2024 yang mencapai Rp1 triliun. Namun di sisi lain ada beberapa sumber PAD dari retribusi yang mulai tahun 2024 tidak boleh dipungut oleh daerah.
“PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah terbit. Artinya, ada pendapatan daerah yang tidak boleh dipungut daerah. Untuk mensiasati itu maka kita harus cerdas mencari potensi dan memanfaatkan digitalisasi, agar pendapatan benar-benar masuk ke kas daerah,” pungkasnya.(use/ery)