SUBANG-Lembaga Adhyaksa baru saja memperingati Hari Bhakti Adhyaksi ke-63. Di tengah peringatan itu presiden RI menginstruksikan kepada Kejagung untuk menindak jaksa yang bermain proyek APBD, main perkara dan kegiatan melanggar hukum lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr Akmal Kodrat SH menyampaikan, di Subang belum pernah didapati jaksa melakukan tindakan seperti disebutkan oleh presiden. Hanya saja pada tahun 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Sumertayasa melapor ke Polres Subang, karena namanya dicatut oleh orang tak dikenal dengan meminta uang kepada pejabat Subang dengan jumlah Rp5-10 juta.
“Kami memiliki website pelaporan, jadi masyarakat yang hendak melaporkan apapun berkaitan dengan kinerja, perkara dan lainnya bisa mengakses web tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga:Labirin dalam Dunia PendidikanMemaknai Tahun Baru Hijriyah 1445 H
Aktivis Subang Jaka Arizona mendukung presiden RI yang meminta Kejagung untuk menindak jaksa-jaksa yang bermain proyek, dan perbuatan melanggar lainnya.
Meskipun di Subang belum didapati jaksa yang bermain proyek APBD, ia meminta kepada pejabat pemerintahan Subang jangan ragu untuk melaporkan ketika meminta jatah proyek dengan alasan pengamanan.
“Laporkan, pejabat Subang jangan takut jika ada jaksa yang meminta proyek APBD,” katanya.
Jaka mengatakan, kejaksaan jangan berubah dari wasit ingin menjadi pemain. Jaksa harus tetap berintegritas.
Seperti diketahui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya mendapat instruksi dari Jaksa Agung untuk memberikan tindakan tegas terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
“Sejak tahun 2021, 2022, 2023 terjadi penurunan pelanggaran disiplin berat, sedang dan ringan,” pungkasnya.(ygo/ysp)