KARAWANG- Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas subsidi yang mencengangkan di wilayah Kabupaten Karawang.
Sindikat ilegal ini menyuntikkan gas subsidi ke dalam tabung besar dan berhasil menyembunyikan jejak selama satu tahun.
Kasus penyalahgunaan gas subsidi menghebohkan warga Kabupaten Karawang, terutama di wilayah Kampung Babakan Cedong, Desa Parungsari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Baca Juga:Razia Sabung Ayam di Karawang, Ratusan Orang Kocar-Kacir saat Aparat TNI Turun TanganAnak 8 Tahun Tenggelam di Irigasi KW 4 Karawang
Petugas patroli yang awalnya menemukan bekas bengkel di wilayah tersebut, tak menyangka bahwa lokasi itu menjadi tempat gelapnya praktik penyuntikan gas bersubsidi.
Informasi dari masyarakat setempat mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dua orang pelaku telah melakukan aksi penyuntikan gas bersubsidi dengan cara mengisi tabung berkapasitas besar, seperti 12 kilogram dan 5 setengah kilogram, dengan isi gas subsidi 3 kg.
Penyalahgunaan ini ternyata berlangsung selama setahun, dan para pelaku berhasil menyuntik ribuan tabung gas 3 kg yang kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.
Aksi ilegal ini merugikan negara dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Setiap harinya, para pelaku berhasil memproduksi 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang dijual di pasar sebagai produk non-subsidi.
Identitas pelaku akhirnya terungkap, seorang warga Subang berusia 26 tahun dengan inisial EA diduga sebagai otak di balik penyuntikan gas ilegal ini. Sementara pelaku lain berinisial DH (38 tahun) membantu dalam proses penyuntikan. Tersangka ketiga, berinisial D, masih dalam pengejaran karena diduga sebagai pihak yang memfasilitasi penyewaan tempat untuk praktik ilegal ini.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan gas bersubsidi ini adalah pelanggaran serius yang akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang sudah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai 6 miliar rupiah.
Baca Juga:Pemerintah Kecamatan Jalancagak Gelar Patroli Sampah untuk Bersihkan LingkunganMantan Anggota Dewan Soroti Pernyataan Defisit Anggaran di Subang
“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktek penyalahgunaan gas bersubsidi atau kegiatan ilegal lainnya,” ujar Kapolres.
Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan upaya untuk memberantas praktik ilegal seperti ini dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, sehingga gas subsidi bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.(use/ded)