PASUNDAN EKSPRES-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Subang selama kepemimpinan H. Ruhimat dan Agus Masykur dianggap gagal total.
Pasalnya, dalam menjalankan roda pemerintahan pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut tidak mentaati aturan dan undang-undang yang mengatur tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana yang tertuang dalam Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 dan 66 yang mengatur tugas dan wewenang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Hal inilah yang kemudian harus kita ingatkan kembali, apalagi di sisa masa jabatannya yang tinggal beberapa bulan lagi. Jangan sampai setelah habisnya kepemimpinan mereka malah meninggalkan beban dan hutang yang memberatkan periodesasi selanjutnya,” kata Ketum Umum HMI Cabang Subang M Ali An Naba dalam rilisnya, Selasa (25/7).
Baca Juga:Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTTCarut Marut, DPRD Jabar Didorong Bentuk Pansus PPDB 2023
Dia menjelaskan, indikasi kegagalan Jimat-Akur diantaranya tidak sanggup menepati janji politik yang dituangkan pada Visi-Misi Jawara yang tidak direalisasikan baik oleh OPD, Kecamatan bahkan desa dan Kelurahan.
Selain itu, lanjut Ali, menyalahgunakan Wewenang dan Berkategori KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) demi Kepentingan melanggengkan syahwat politik kekuasaan. Contohnya, rotasi mutasi dan promosi jabatan dengan tagline zero rupiah.
“Padahal baperjakat tidak difungsikan, ternyata modusnya adalah penyertaan modal bukan berdasarkan kompetensi dan liniar dengan basic pendidikannya. Ada juga indikasi titipan bancakan proyek, melakukan kegiatan seperti refleksi yang tidak ada CPCL nya di RPJMD, lebih mengedapankan pencitraan penghargaan seperti WTP dan lain-lain yang tidak berbanding lurus dengan realitas yang dirasakan oleh masyarakat baik
IPM maupun inspratruktur,” ungkap Ali.
Indikasi lainnya kata Ali, terjadinya defisit, gagal bayar, temuan BPK dan BPKP, penolakan APBDP serta pelayanan dan pengawasan yang tidak jalan.
“Melaksanakan program-program yang tidak diperhitungkan seperti pengangkatan
P3K yang hanya mampu dibayar paling kuat lima tahun, yang terpikirkan hanya
pencitraan kekuasaan,” ujarnya.
Selain itu juga, tidak jalannya fungsi legislatif dan Yudikatif di Subang membuka mata adanya indikasi kongkalikong diantara mereka (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif). “Banyak lagi, lagi dan lagi persoalan lainnya yang ada di Dinas, Badan, Lembaga, BUMD,