KARAWANG-Menolak tua, TF (56) warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat, dan T (51), warga Kecamatan Telagasari keduanya malah kecanduan Narkoba jenis sabu.
Selain menikmati barang haram tersebut, mereka juga bahkan mengedarkan Sabu kepada pengguna lainnya. Akibatnya, ke dua Lansia itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang, satu hari menjelang digelarnya Operasi Anti Narkotika (Antik).
Tersangka TF mengaku sudah kecanduan sabu sejak remaja. Dia mulai mengedarkan sabu kepada penikmat lainnya sudah 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.
“Baru kali ini saya tertangkap polisi,” katanya.
Baca Juga:Alfamart dan PZ Cussons Indonesia Gelar Program Posyandu untuk 10.000 Ibu dan Balita di Cilewo TelagasariJelang Agustusan Pemcam Siapkan Paskibraka
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin menyebutkan, ke dua Lansia itu ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Karaba dan Telegasari. “Dari tangan tersangka TF, kami sita barang bukti sabu seberat 49,82 gram dan dari tangan tersangka T, disita sabu seberat 90,67 gram,” ujar Arief saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres, Selasa (25/7).
Menurutnya, selain mengamankan dua Lansia itu, Satnarkoba menangkap tiga pengedar sabu lainnya yakni H, RH, SI dengan total barang bukti 20 gram lebih sabu-sabu. Mereka menjual sabu di wilayah Kabupaten Karawang hingga wilayah Kabupaten Subang.
Selian itu, lanjut Arief Zaenal Abidin, jajarannya mengamankan tiga pengedar obat keras tertentu (OKT) jenis tramadol dan hexymer. Para tersangka itu adalah MR, MW, I yang menjual obat terlarang itu di wilayah Kecamatan Cilamaya.
“Barang buktinya cukup banyak yakni sepuluh ribu butir lebih pil tramadol dan hexymer,” kata Arief.
Dijelaskan, peredaran pil setan itu kini menyasar masyarakat luas. Bahkan mereka menjajakanya di warung kopi dan warung nasi.
“Banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar. Namun naluri anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi mereka langsung ditangkap,” katanya.
Dijelaskan, para pengedar Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati,” jelas Arief.