Jelang Operasi Antik Polres Karawang, Dua Lansia Pecandu Sabu Ditangkap Poisi

Jelang Operasi Antik Polres Karawang, Dua Lansia Pecandu Sabu Ditangkap Poisi
0 Komentar

Sementara, lanjut dia, para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Arief menutup siaran persnya.(aef/ded)

Laman:

1 2
0 Komentar