SUBANG-Kepala KCD Wilayah IV Purwakarta dan Komisi V DPRD Jabar melakukan sidak sekaligus mengambil solusi terkait kisruh PPDB di SMAN 1 Kalijati Subang, Senin (24/7).
Dari 39 siswa yang mendaftar dan tak diterima di SMAN 1 Kalijati akibat blank zonasi, saat ini tersisa 11 siswa yang tak bisa sekolah karena ke 11 siswa tersebut terhimpit ekonomi sehingga tak mampu melanjutkan sekolah ke swasta.
Sementara siswa lain dari 39 siswa tersebut sudah bersekolah ke SMA swasta di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Subang.
Terkait permasalahan untuk 11 siswa tersebut yang sampai hari ini belum bisa sekolah, pihak KCD Wilayah IV Purwakarta dan Komisi V DPRD Jabar bersama dengan pihak SMAN 1 Kalijati akhirnya mengambil solusi membentuk SMA Terbuka atau SMATER.
Baca Juga:Tidak Jadi Prioritas, Daya Beli Kendaraan Baru di Subang MenurunMilangkala Kecamatan Tanjungsiang Ambil Konsep Gotong Royong
“Ke 11 siswa yang hingga hari ini belum bisa bersekolah, akan ditampung di SMATER,” terang KCD Wilayah IV Purwakarta, Budi Hermawan, kepada awak media, Senin (24/7) sore.
Budi Hermawan mengatakan, Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMATER) merupakan solusi tercepat agar 11 siswa ini bisa bersekolah dengan sistem pembelajaran sama seperti siswa pada umumnya.
“SMATER ini sifatnya bisa sementara atau bisa terus berlangsung untuk ke depannya didirikan SMAN 2 Kalijati atau bisa saja yang 11 siswa ini tahun depan bergabung dengan SMAN 1 Kalijati, karena tahun depan kita akan upayakan penambahan ruang kelas baru di SMAN 1 Kalijati,” katanya.
Adapun untuk lokasi tempat belajar siswa di SMATER bisa di sekolah terdekat di Desa Banggala Mulya ataupun Jalupang Kecamatan Kalijati.
“Sekolahnya yang bisa dipakai ruang belajar ke-11 siswa tersebut bisa di Sekolah SD maupun SMP di desa para siswa tersebut berada. Nantinya guru dari SMAN 1 Kalijati yang akan mengajar langsung,” tuturnya.
Rencananya SMATER ini akan mulai pada bulan Agustus 2023 mendatang, karena pihak KCD harus menunggu keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil terlebih dulu.
“Pendirian SMATER ini harus menunggu Surat Keputusan Gubernur dulu, jadi paling cepat bisa dimulai atau dilaksanakan pada Agustus mendatang,” terangnya.
Budi Hermawan juga menegaskan kepada para siswa dan orang tua, sekalipun sekolah di SMATER, tapi untuk pembelajaran dan ijazahnya tetap sama dengan bersekolah di SMA negeri.