SUBANG-Sebanyak 4.791 siswa di Jawa Barat dibatalkan masuk SMA/SMK pada tahun ajaran 2023/2024. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut, ada upaya pemalsuan dokumen identitas kependudukan sebagai syarat PPDB.
Ketua MKKS SMA Kabupaten Subang, Hj. Rika Rachmita Sujatma, menyatakan bahwa pembatalan ini terjadi karena siswa-siswa tersebut diduga melakukan pembohongan dengan mengubah domisili di Kartu Keluarga.
“Seperti yang disampaikan oleh pak KCD memang ada siswa yang gagal diterima di SMA, SMK, dan SLB itu memang karena Kartu Keluarga yang tidak terverifikasi oleh pihak sekolah,” ungkapnya saat ditemui Pasundan Ekspres di SMAN 3 Subang, Selasa (25/7).
Baca Juga:Polres Karawang Bekuk 6 Pengedar Narkoba, Segini Barang BuktinyaSari Ater Hot Spring Resort Wisata Air Panas yang Memikat Hati Wisatawan Lokal hingga Mancanegara
Menurutnya, Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu syarat penting dalam pendaftaran sekolah zonasi. Hal ini karena calon siswa diharuskan menunjukkan asal tinggal mereka, apakah berada di zonasi atau di luar zonasi.
“Seperti yang sudah kita ketahui bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermaksud ingin mendaftar pendidikan tapi tidak secara baik, kami menemui adanya perubahan tanggal di KK dan status siswa itu ikut numpang di KK saudaranya,” terangnya.
Rika mengungkapkan bahwa ada siswa-siswa yang diduga melakukan pemalsuan KK untuk mendaftar di sekolah zonasi, namun KK tersebut tidak valid dan tidak terverifikasi oleh pihak sekolah.
“Kami menemukan adanya perubahan tanggal di KK dan status siswa yang ikut tercatat di KK saudaranya,” terang Rika saat ditemui di SMAN 3 Subang, Selasa (25/7).
Kewenangan untuk memverifikasi Kartu Keluarga sebelum siswa diterima di sekolah berada di tangan pihak sekolah. Rika menegaskan bahwa keputusan pembatalan bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya persyaratan yang tidak terpenuhi dan tidak terverifikasi oleh pihak sekolah.
Meskipun demikian, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada para siswa untuk mengecek dan memperbaiki KK yang tidak valid. Bahkan, batas waktu diberikan hingga hari terakhir pendaftaran agar siswa dapat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Rika juga menyoroti fakta bahwa pihak sekolah hanya memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap KK yang diserahkan oleh calon siswa. Apabila KK tersebut menyatakan asli atau palsu, keputusan berada di tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menerbitkannya.(cdp)