KARAWANG-Polres Karawang mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Awalnya, petugas patroli menemukan wilayah Kampung Babakan Cedong Desa Parungsari Kecamatan Telukjambe Barat, yang dulunya adalah bekas bengkel, menjadi tempat dicurigainya praktik penyuntikan gas bersubsidi.
Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, ditemukan fakta mengejutkan bahwa dua orang pelaku tengah melakukan penyuntikan gas bersubsidi dengan modus yang berbeda dari sebelumnya.
Para pelaku menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5,5 kilogram. Penyalahgunaan ini telah berlangsung selama satu tahun, dan para pelaku berhasil membeli ribuan tabung gas 3 kg yang kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.
Baca Juga:Kisruh PPDB 11 Siswa Tak Bisa Sekolah, Sementara Ditampung di SMA TerbukaTidak Jadi Prioritas, Daya Beli Kendaraan Baru di Subang Menurun
Tindakan ilegal ini merugikan negara dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Setiap harinya, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang kemudian dijual di pasaran sebagai produk non-subsidi.
Identitas pelaku pun terungkap, yakni seorang warga Subang berusia 26 tahun dengan inisial EA yang diduga sebagai pelaku utama dalam penyuntikan gas.
Di samping itu, ada seorang pelaku lain berinisial DH yang berusia 38 tahun, yang membantu dalam proses penyuntikan. Tersangka ketiga, berinisial D, juga tengah dalam pengejaran karena diduga sebagai pihak yang memfasilitasi penyewaan tempat untuk praktik ilegal ini.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk tabung gas, timbangan digital, dan mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan ilegal.
Pada kasus ini, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi ini adalah pelanggaran serius.
Pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang sudah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda senilai Rp6 miliar.
“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan, jika menemukan praktek penyalahgunaan gas bersubsidi atau kegiatan ilegal lainnya,” ujarnya.
Baca Juga:Milangkala Kecamatan Tanjungsiang Ambil Konsep Gotong RoyongDisnakertrans Subang Kawal Pemulangan Rumsari TKI yang Terjebak di Irak
Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, diharapkan upaya untuk memberantas praktik ilegal seperti ini dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.(use/ery)