SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tanggal 31 Juli 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang, Drs Dadang Darmawan mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 guna menghindari denda pada setiap bulannya.
“Sesuai Perbup Nomor 100 tahun 2019, jatuh tempo pembayaran PBB Perdesaan dan perkotaan (P2) ditetapkan setelah 6 bulan sejak disampaikannya SPPT PBB kepada wajib Pajak,” kata Dadang Darmawan.
Baca Juga:Harga Lahan di Kawasan Industri Subang Rp1,8 juta per MeterDispangtan Karawang Gelar Bimtek Penyediaan Pangan Berbasis Budidaya Lokal
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT-PBB) Tahun 2023 ini, telah diserahkan ke masyarakat melalui desa dan kelurahan.
“Untuk kategori buku 3, 4, 5 yang tagihnnya di atas Rp500 ribu. Tim Bapenda telah melakukan penyampaian SPPT PBB langsung kepada wajib pajak pada bulan Januari, sehingga kita tetapkan jatuh temponya tanggal 31 Juli 2023. Terutama untuk WP-WP perusahaan. Kami mengimbau kepada wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo, karena kalau lewat akan dikenakan denda sebanyak 2 persen,” katanya.
Sebagai OPD pengelola pajak daerah, Dadang meminta masyarakat apabila ada data SPPT PBB-P2 yang tidak valid atau tidak sesuai, diharapkan dapat menyampaikan langsung ke Bapenda untuk dilakukan perbaikan data tersebut.
Pembayaran PBB-P2 ini, Dadang menuturkan, bisa dilakukan melalui beberapa chanel yang sudah bekerja sama dengan Bapenda, bank bjb, Mobile Banking bjb Digi, Kantor Pos, Indomart, Tokopedia, Bukalapak, dan Mobil Keliling pelayanan PBB.(ygo/ery)