Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung di Subang 10 Kali Hingga Hamil

Ayah Setubuhi Anak Kandung di Subang
0 Komentar

Sementara ancaman hukuman yang akan diterima pelaku HN dengan pidana penjara minimal 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka tersebut juga merupakan orang tua korban. (cdp/ded)

Laman:

1 2
0 Komentar