Jelang Pelaksanaan Operasi Antik, Dua Lansia Pecandu Sabu Ditangkap

Jelang Pelaksanaan Operasi Antik, Dua Lansia Pecandu Sabu Ditangkap
PENANGKAPAN: Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap Dua lansia pecandu sabu satu hari menjelang digelarnya Operasi Anti Narkotika. AEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Sementara, lanjut dia, para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ucap Arief menutup siaran persnya.(aef)

Laman:

1 2
0 Komentar