KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang saat ini tengah membahas Raperda tentang Kemajuan Kebudayaan Kabupaten Karawang. Beberapa tujuan dibentuknya Raperda ini diantaranya untuk melindungi, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Kota Pangkal Perjuangan.
Ketua Pansus Raperda Kemajuan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Jajang Sulaeman mengatakan, selama ini kebudayaan Kabupaten Karawang belum dapat tersentuh dan diperhatikan secara optimal, sehingga dianggap perlu adanya regulasi yang secara khusus mengatur terkait kemajuan kebudayaan.
“Kemajuan Kebudayaan ini harus ditempuh dengan beberapa langkah seperti melindungi kebudayaan dengan mematenkan hak cipta atau hak intelektualnya, mengembangkan, memanfaatkan serta membina masyarakat agar dapat melestarikan kebudayaan yang ada,” kata Jajang.
Baca Juga:Lahan Sawah di Pantura Mengalami Kekeringan, Petani Keluhkan Kendala PengairanRakor Tri Wulan Bidang Kesehatan, Puskesmas Rawalele Evaluasi Kinerja dan Fokus Program Penurunan Stunting
Selain itu, lanjut Jajang, perlu juga adanya peningkatan pemahaman kesadaran masyarakat, serta kepedulian untuk melestarikan kebudayaan yang ada.
“Salah satu langkah yang dapat ditempuh dengan mengamanatkan kepada desa-desa di Karawang agar menyisihkan anggaran untuk kegiatan kebudayaan di tingkat desa, sehingga masyarakat dapat terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan kebudayaan,” kata dia.
Lalu, Pemerintah Daerah melalui OPD terkait harus bisa memberikan wadah bagi kegiatan-kegiatan kebudayaan yang dilaksanakan di tingkat desa.
“Jangan sampai kegiatan-kegiatan kebudayaan ini hanya selesai di tingkat desa saja, tapi Pemerintah Daerah melalui OPD terkait juga harus memiliki program untuk mewadahi kegiatan-kegiatan kebudayaan yang diselenggarakan oleh desa,” tutur Jajang.
Masih kata Jajang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Diaparbud) Kabupaten Karawang juga harus memiliki inovasi yang terkonsep dengan baik terkait pengembangan kebudayaan.
“Inovasi yang terkonsep itu nantinya yang menjadi dasar pengajuan anggaran oleh Dinas kepada TAPD dan DPRD, jangan hanya meminta anggaran tapi tidak ada konsep yang jelas. Ketika sudah ada konsep, saat APBD II tidak bisa membiayai Dinas bisa melakukan upaya lain dengan berkoordinasi kepada Provinsi atau pun Pusat,” tandasnya. (use)