Program Pemutihan BBNKB dan PKB Berakhir 31 Agustus 2023

Program Pemutihan BBNKB dan PKB Berakhir 31 Agustus 2023
OPTIMALISASI: Bapenda Jawa Barat terus mengupayakan optimalisasi pajak kendaraan bermotor dengan program pemutihan BBNKB dan PKB.
0 Komentar

• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Proses yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran
Petugas:
• Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLJ
• Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)

Wajib Pajak:
• Melakukan pembayaran di loket pembayaran
• Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan di loket penyerahan

Laman:

1 2 3
0 Komentar