PASUNDAN EKSPRES-Sejak 27 Juni 2023, pemerintah secara resmi menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Beleid ini berlaku mulai 1 Juli 2023, pada prinsipnya beleid ini menetapkan bahwa setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak selain dari natura/kenimatan yang masuk dalam daftar dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Baca Juga:Dr Gugyh Susandy Sebut Banyak Pelaku UMKM Belum Masuk Marketplace Top di IndonesiaLewat Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat, STIQ As-Syifa Tebarkan Manfaat Ilmu Al-Quran di Pesantren Tahfidz Isalahul Ummah
Dalam beleid ini, pemerintah mempertegas pengertian natura dan/atau kenikmatan. Natura diartikan sebagai imbalan yang didapat dalam bentuk barang atau non-tunai yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (pegawai).
Selanjutnya, kenikmatan diartikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang dapat bersumber dari aktiva pemberi (perusahaan) atau aktiva pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi.
Dari sisi perusahaan, biaya natura dan/atau kenikmatan yang diberikan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun sebaliknya, di sisi penerima atau pegawai natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh.
Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tentunya menjadi perhatian bagi para pelaku industri. Seperti halnya PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) selaku pengelola “Suryacipta City of Industry” di Karawang dan kota mandiri “Subang Smartpolitan”.
Suryacipta ini turut mendukung beleid tersebut dengan mengadakan sosialisasi untuk Tenant dan Klien dari Suryacipta City of Industry dan Subang Smartpolitan yang mayoritas merupakan para pelaku industri bidang manufaktur.
Karena tingginya antusiasme peserta, Suryacipta mengadakan dua seminar berturut-turut untuk Tenant dan Klien. Pada tanggal 25 Juli 2023 Suryacipta mengadakan sosialisasi bersama dengan KPP Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas terkait regulasi secara umum.
Lalu 26 Juli 2023 Suryacipta mengadakan seminar dan webinar bersama dengan Partner – MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas terkait aspek pajak serta akuntansi atas pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.