Tax Advisory Manager MUC Consulting Cindy Miranti menyampaikan, ada beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak. Pertama, biaya Natura dapat dibebankan oleh pemberi kerja (perusahaan).
Sejak berlakunya UU HPP, biaya natura merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang dalam penghitungan PPh Badan (deductable expense). Hal ini membalik total perlakuan pajak atas natura yang sebelumnya tidak dapat dibiayakan oleh perusahaan.
Kedua, Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Badan menjadi lebih kecil. Biaya natura yang dapat dibiayakan berdampak terhadap potensi penurunan nilai PKP jika dibandingkan dengan penghitungan PPh Badan sebelum berlakunya UU HPP.
Baca Juga:Dr Gugyh Susandy Sebut Banyak Pelaku UMKM Belum Masuk Marketplace Top di IndonesiaLewat Kegiatan Pengabdian pada Masyarakat, STIQ As-Syifa Tebarkan Manfaat Ilmu Al-Quran di Pesantren Tahfidz Isalahul Ummah
Ketiga, jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan menjadi lebih kecil. Sebagaimana dijelaskan pada poin sebelumnya, karena penghasilan kena pajak menjadi lebih kecil maka jumlah pajak PPh Badan yang harus dibayar oleh perusahaan menjadi lebih rendah.
Keempat, cost of time untuk melakukan rekonsiliasi menjadi berkurang. Mengingat seluruh natura telah diatur menjadi deductible expense bagi perusahaan, maka dari itu waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonsiliasi (koreksi positif) atas temuan pemeriksa pajak menjadi berkurang.
Kelima, seluruh natura yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai objek pajak.
Imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai di tahun 2022 dikecualikan sebagai penghasilan. Dari sisi perusahaan, biaya natura di tahun 2022 tetap dapat dijadikan deductable expense.
Dengan sejumlah manfaat tersebut, diharapkan perusahaan ke depannya tidak ragu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai salah satunya dengan pemberian imbalan natura dan/atau kenikmatan.
Adapun bagi pegawai sendiri, beleid ini mempertegas jenis dan batasan-batasan imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek PPh, sehingga tidak semua imbalan natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai menjadi objek PPh.
Sosialisasi, seminar serta webinar terkait pajak natura dan/atau kenikmatan ini merupakan salah satu fasilitas yang diberikan Suryacipta untuk membantu para Tenant dan Klien dalam menerapkan aturan tersebut pada operasional bisnis perusahaan.
Disisi lain, Suryacipta juga mendukung program pemerintah untuk menciptakan “ease of doing business”, sekaligus menarik para klien dan calon investor untuk menempatkan bisnisnya di Suryacipta City of Industry maupun Subang Smartpolitan.