KARAWANG-Enam kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang terancam gagal jadi calon legislatif (caleg).
Hal itu terjadi jika surat pengunduran dirinya tidak disetujui oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya mengatakan, dari data KPU ada sebanyak enam kepala desa daftar sebagai bakal caleg.
Baca Juga:Lidya Fitriyani Mundur, PAN Subang Siapkan Lukman BarhaqPutra Terbaik Subang Raih Juara 1 Wordskills ASEAN Competition Web Technologie
Saat ini statusnya masih memenuhi syarat, karena saat awal pendaftaran hanya cukup melampirkan surat pengajuan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang.
“Tapi nanti jika saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023 belum ada surat persetujuan pengunduran diri dari bupati, statusnya jadi tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Aceng, Senin (31/7).
Dia menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 tengah proses perbaikan persyaratan oleh 829 bacaleg mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2023.
Kemudian, hingga 8 Agustus 2023 KPU melakukan verifikasi berkas hasil perbaikan bacaleg.
“Diberi kesempatan lagi untuk proses perbaikan sebelum ditetapkan daftar calon sementara (DCS). Setelah itu ada waktu sampai 3 November 2023 sebelum ditetap 4 November 2023 ditetapkan daftar calon tetap (DCT),” katanya.
Ketika ditetapkan DCT, kata Aceng, maka para kades ini daftar bacaleg ini harus sudah ada surat keterangan persetujuan pengunduran diri dari bupati. Jika tidak, maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kalau sekarang statusnya masih memenuhi syarat, karen sesuai aturan awalan itu hanya tanda bukti surat pengajuan pengunduran diri. Tapi jika sudah DCT wajib sudah ada surat resmi persetujuan pengunduran dirinya,” tutupnya.(aef/ded)