KARAWANG-Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar mendesak agar pemerintah meningkatkan pengawasan pendistribusian elpiji bersubsidi 3 kilogram menyusul terbongkarnya penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Karawang.
“Pendistribusian elpiji subsidi harus diperbaiki. Pengawasannya juga harus ditingkatkan. Itu diperlukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan elpiji bersubsidi,” kata Ketua LPKSM Linkar, Eddy Djunaedi.
Ia mengatakan, terjadinya penyelewengan elpiji subsidi tidak hanya merugikan negara. Masyarakat sebagai konsumen juga dirugikan atas kejadian tersebut.
Baca Juga:PT. Meiloon Technology Indonesia Peduli pada Pendidikan, Bagikan Alat Tuulis dan Peralatan Olahraa Siswa SD di PagadenCerita Kacub Petani yang Konsisten 30 Tahun Produksi Gula Aren, Apik Jalankan ‘Ritual’ yang Memakan Waktu Lama
Menurutnya, penyalahgunaan barang bersubsidi seperti elpiji rawan terjadi di wilayah Karawang, karena pengawasannya lemah.
Salah satu contohnya, kata dia, selama ini telah terjadi pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi lintas desa hingga kecamatan. Kondisi itu sudah berlangsung cukup lama dan seakan-akan dibiarkan oleh pemerintah.
Selain pengawasan yang lemah, Hiswana Migas juga nyaris tidak pernah melakukan pembinaan terhadap pangkalan elpiji. Kondisi tersebut memungkinkan pihak pangkalan seenaknya menjual barang subsidi ke siapa saja, bahkan bisa bebas menjualnya dengan harga di atas harga eceran tertinggi.
Seiring dengan lemahnya pengawasan, masyarakat bisa bebas membeli elpiji bersubsidi dengan jumlah lebih dari satu. Kondisi itulah yang dimanfaatkan mafia dengan menyalahgunakannya, membeli elpiji bersubsidi sebanyaknya di berbagai daerah, kemudian mengoplos ke elpiji nonsubsidi.
Sementara itu, pada Senin (24/7), Polres Karawang mengumumkan pengungkapan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang sudah berlangsung selama sekitar setahun di Kampung Babakan Cedong, Karawang.
“Ada dua tersangka yang kami amankan dalam kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dua tersangka itu masing-masing berinisial EA (26) yang diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan pengoplosan gas bersubsidi. Tersangka lainnya, berinisial DH (38) yang turut membantu dalam proses pengoplosan.
Baca Juga:Dahlan Iskan Yakin Indonesia Pasti MajuDi 10 Kuartal Berturut-turut, Indosat Catat Laba Bersih Rp1,9 T di Semester I 2023
Selain dua tersangka itu, sebenarnya masih ada lagi satu tersangka lain berinisial D yang terlibat dalam aksi pengoplosan elpiji bersubsidi. Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa elpiji 3 kilogram sebanyak 90 tabung, elpiji 5,5 kilogram enam tabung dan elpiji 12 kilogram 25 tabung.
Beberapa barang bukti lain yang disita ialah timbangan digital, sejumlah pipa besi, dan mobil yang diduga digunakan mengangkut tabung gas elpiji hasil penyuntikan ilegal.