KARAWANG-Kejaksaan Negeri Karawang menahan tersangka korupsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, Selasa (1/8). Tersangka YS, yang menjabat sebagai direktur PT. LKM tahun 2020 , ditahan karena korupsi hingga merugikan keuangan PT. LKM sebesar 232 juta.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka mulai hari ini, Selasa (1/8) setelah selesai pemberkasan selesai. Kasus korupsi PT. LKM mulai kami tangani sejak bulan Maret lalu hingga tersangka kami tahan, ” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, saat jumpa pers bersama wartawan.
Menurut Syaifullah, setelah dilakukan pemeriksaan penyidik Kejari Karawang menemukan bukti perbuatan tersangka yang merugikan PT. LKM. Kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan. Kerugian negara sekitar 232 juta rupiah, ” katanya.
Baca Juga:Tunjangan Profesi Guru di Karawang 3 Bulan Belum Cair, Ternyata Ini PenyebabnyaBerikut Daftar 10 Peserta Lolos Tahap Akhir Seleksi Bawaslu Kabupaten Subang 2023-2028
Syaifullah mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara memalsukan rekening koran yang seolah -olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM. Tersangka menarik uang LKM Di BJB sebanyak 5 Kali. “Tersangka menarik uang secara bertahap hingga 5 Kali. Namun kami menemukan ada korupsi dalam dana giro LKM, “katanya.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 18 UU 31 tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan tindak pidana korupsi.(aef)