Dana DBHCHT Kabupaten Subang Meningkat Pesat di Tahun 2023, Capai Rp7,9 Miliar

Kabid PP BP4D Kabupaten Subang Toto.S
Kabid PP BP4D Kabupaten Subang Toto.S
0 Komentar

SUBANG Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023 untuk Kabupaten Subang mencapai angka yang mengesankan, mencapai Rp 7.944.983.000.

Jumlah ini menjadi pagu tertinggi yang diterima oleh Dinas Kesehatan dan RSUD serta tiga instansi lainnya.

Kepala Bidang PP BP4D Kabupaten Subang, Toto Suparto, menyatakan bahwa penerimaan DBHCHT tahun 2023 ini berasal dari Pemerintah Pusat melalui Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Peraturan Jawa Barat nomor 113 tahun 2022 tentang perhitungan alokasi DBHCHT ke Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat.

Baca Juga:Habis Masa Jabatan, Anggota DPRD Subang Dapat “Uang Pensiun” Puluhan Juta, Tapi Ada 8 Orang Tidak DapatResep Seblak Papeda Rafael Tan, Pedas Gurih dari Papua yang Menggugah Selera

“Tahun 2023 ini, Kabupaten Subang menerima dana DBHCHT sebesar Rp7.944.983.000,” ujar Toto.

Dana tersebut dibagi untuk empat Dinas dan Instansi, yakni Dinas Kesehatan dan RSUD sebesar Rp5.855.986.400, Dinas Pertanian sebesar Rp1.113.200.000, DKUPP sebesar Rp474.976.600, dan Satpoldam sebesar Rp500.000.000. Penerimaan DBHCHT pada tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2022 yang hanya sekitar Rp5 miliaran.

Toto menjelaskan penggunaan dana DBHCHT di bidang kesehatan akan difokuskan pada Dinas Kesehatan dan RSUD untuk kegiatan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, maupun kuratif, serta pengadaan prasarana kesehatan.

Sementara itu, Satpoldam akan menggunakan dana tersebut untuk pencegahan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta pembinaan industri dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, menegaskan bahwa jumlah perokok di Kabupaten Subang sangat tinggi, yang sejalan dengan peningkatan penerimaan DBHCHT setiap tahunnya.(ygo/ded)

Dana DBHCHT Kabupaten Subang:

  1. Dinas Kesehatan dan RSUD sebesar Rp5.855.986.400,
  2. Dinas Pertanian sebesar Rp1.113.200.000,
  3. DKUPP sebesar Rp474.976.600,
  4. Satpoldam sebesar Rp500.000.000..

 

0 Komentar