Saat ini, pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama. Ridwan Kamil memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri, dan tidak menutup kemungkinan adanya penemuan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti.
“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkasnya.