Habis Masa Jabatan, Anggota DPRD Subang Dapat “Uang Pensiun” Puluhan Juta, Tapi Ada 8 Orang Tidak Dapat

Anggota DPRD Subang Dapat “Uang Pensiun”
0 Komentar

SUBANG – Jelang berakhirnya masa jabatan, puluhan anggota DPRD Subang berhak mendapatkan Tunjangan Akhir Masa Jabatan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023.

Meskipun demikian, tunjangan ini tidak berlaku untuk anggota DPRD yang telah mengundurkan diri sebelum masa jabatan mereka berakhir.

“Sesuai aturan, Tunjangan Akhir Masa Jabatan akan diberikan sebesar 6 kali gaji pokok,” ujar Sekretaris DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna.

Baca Juga:Resep Seblak Papeda Rafael Tan, Pedas Gurih dari Papua yang Menggugah SeleraKasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara Ungkap Alasan Kenapa Kasus Sulit Terungkap

Tunjangan Akhir Masa Jabatan ini akan diberikan kepada anggota DPRD Subang dalam bulan terakhir masa jabatannya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini tidak berlaku bagi anggota DPRD yang telah berhenti atau mengundurkan diri sebelum masa jabatan mereka berakhir (PAW).

Ujang menegaskan bahwa proses pemberian tunjangan akhir masa jabatan akan dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang berlaku, sehingga para anggota dan pimpinan DPRD Subang tidak perlu khawatir.

Bagian Keuangan DPRD Subang, Nunu, menyatakan bahwa gaji pokok anggota DPRD berada di kisaran Rp4,5 juta, diluar dari tunjangan dan komponen lainnya. Sehingga, total penghasilan anggota DPRD Subang atau Toke Home Pay (THP) bisa mencapai Rp48 juta.

Nunu juga menjelaskan bahwa penghasilan pimpinan DPRD bisa lebih rendah daripada anggota DPRD Subang, karena pimpinan tidak menerima tunjangan transportasi.

Hingga saat ini, terdapat beberapa anggota DPRD Subang yang mengalami pergantian antar waktu atau PAW, seperti Dede Warman (PDIP), Nano (Nasdem), Fajar (Nasdem), Tatang (PAN), Cacan Rahmat Nugraha (Golkar), Ujang Sumarna (Gerindra), Ahmad Rizal (Demokrat), dan yang sedang berproses Lidya (PAN). Mereka tidak akan mendapatkan tunjangan akhir masa jabatan.(ygo/ded)

 

0 Komentar