Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian
PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Purwakarta memberikan perlindungan kepada seluruh mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Subang yang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.
Penyerahan kartu kepesertaan BPJamsostek secara simbolis diserahkan oleh Camat Kiarapedes H. Diaudin kepada perwakilan mahasiswa KKN.
Prosesi tersebut disaksikan Account Representative Khusus BPJamsostek Purwakarta Prasetyo Okta Tri Budi Dermawan saat agenda Pembukaan KKN STAI Riyadhul Jannah Subang di Kecamatan Kiarapedes, Selasa, 1 Agustus 2023. “Dengan menjadi peserta BPJamsostek, mahasiswa STAI Riyadhul Jannah Subang selama KKN dilindungi dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” kata Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur saat dikonfirmasi, Kamis (3/8).
Baca Juga:Semester Pertama Serapan Anggaran Minim, DPRD Karawang Nilai OPD Lelet BelanjaGuru BK Garda Terdepan Ciptakan Karakter Unggul dan Mandiri
Novri menjelaskan dengan didaftarkannya seluruh mahasiswa KKN sebagai peserta BPJamsostek, jika terjadi risiko yang tidak diinginkan, maka seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh negara.
Pendaftaran mahasiswa yang sedang melaksanakan KKN sebagai peserta BPJamsostek ini mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi Kerja Praktik KKN dan Magang.
Jaminan sosial yang diberikan oleh BPJamsostek bertujuan untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas KKN, khususnya untuk melindungi jika terjadi risiko. “Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sudah mengikutsertakan mahasiswa KKN pada BPJamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm),” ujarnya.
Novri menambahkan, ada banyak manfaat yang diperoleh dengan mendaftarkan mahasiswa KKN sebagai peserta BPJamsostek karena dengan iuran yang terjangkau yakni Rp16.800, bisa meng-cover dua jaminan yakni JKK dan JKm. “Saat mahasiswa menjalankan aktivitas KKN, dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp42 juta,” ucap Novri.(add/sep)