SUBANG-Tahun ini Pemkab Subang kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah lewat provinsi.
Tahun 2023 ini, Pemkab Subang akan menerima DBHCHT sebesar Rp7,9 miliar. Lebih besar dari tahun 2022 sebesar Rp5 miliaran. Tahun 2021 sebesar Rp4,7 miliar.
Penerimaan hasil dana bagi hasil tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:Harus Raih 10 Kursi di DPRD Subang, Partai NasDem Berjuang Usung Calon Bupati SendiriApdesi Kabupaten Purwakarta Apresiasi Penegakan Hukum Polres Purwakarta
Lalu ditindaklanjuti dengan Pergub Jabar No 113 Tahun 2022 tentang Perhitungan Pagu Alokasi DBHCHT kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2023.
Kepala Bidang PP BP4D Kabupaten Subang Toto Suparto mengatakan, dana yang diterima Pemkab Subang sebesar Rp7,9 miliar akan diserap oleh sejumlah dinas.
Antara lain Dinas Kesehatan dan RSUD Rp5.855.986.400, Dinas Pertanian Rp1.113.200.000, DKUPP Rp474.976.600 dan Satpoldam Rp500.000.000.
Di bidang kesehatan ada di Dinas Kesehatan dan RSUD yang menggunakan dana tersebut untuk pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif maupun kuratif, pengadaan prasarana kesehatan.
Sedangkan untuk Satpoldam penggunannya untuk pencegahan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, pembinaan industri dan sosialisasi ketentuan bidang cukai.
“Untuk kesejahteraan sosial ada di DKUPP dan Dinas Pertanian yang menggunakan dana tersebut untuk peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan sosial industri dan program pembinaan lingkungan sosial,” jelasnya.
Sekertaris BKAD Kabupaten Subang M.Chairil Syahdu mengatakan, saat ini dana DBHCHT 2023 belum diterima oleh Pemkab.
Baca Juga:Warga Kampung Caringin Berharap Eks TPA Panembong Jadi Sarana OlahragaKomisi IV DPRD Karawang Sebut Perpustakaan Perlu Moderenisasi
Sementara itu, Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia mengatakan, akan menggunakan dan DBHCHT guna pemberantasan cukai ilegal, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.(ygo/ysp)
DBHCHT untuk Pemkab Subang
Tahun 2021 : Rp4,7 miliar
Tahun 2022 : Rp5 miliar
Tahun 2023 : Rp7,9 miliar
Instansi Penyerap Dana DBHCHT
2022
– DKUPP Rp268.622,480
– Dinas Pertanian Rp751.163.720
– Satpoldam Rp312.620.000
– Dinas Kesehatan Rp2.105.881.800
– RSUD Subang Rp1.247.943.000
– BP4D Bidang Sosbud Rp180.000.000
– Diskominfo Rp190.800.000
– Sekretariat DBHCHT Rp41.900.000
2023
– Dinas Kesehatan dan RSUD Rp5.855.986.400
– Dinas Pertanian Rp1.113.200.000
– DKUPP Rp474.976.600
– Satpoldam Rp500.000.000