Satlantas Polres Subang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya

Satlantas Polres Subang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES-Pengguna sepeda listrik di Kabupaten Subang kian marak. Selain karena bebas polusi, sepeda listirik juga mudah dikenadarai dan tidak perlu dikayuh.

Pengguna sepeda listik ini tak hanya didominasi oleh pelajar Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, orangtua juga ikut menggunakan sepeda listrik.

Melihat fenomena sepeda listrik yang kian marak tersebut, Satlantas Polres Subang menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Baca Juga:Deklarasi Dukung H Ruhimat Dua Periode, Jawara Motekar gelar BaksosPersiapan Meriahkan HUT RI, Kepala Desa di Pagaden Ikuti Technical Meeting

“Kami himbau masyarakat agar bijak dan memahami aturan tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain,” ujar KBO Satlantas Polres Subang Ipda Sahroni.

Menurutnya, sepeda listrik sudah menjadi pilihan untuk mobilitas. Namun, masih banyak masyarakat yang kurang mengetahui, bahkan tidak mengetahui, aturan-aturan dalam menggunakan sepeda listrik

Ia mengatakan, sepeda listrik diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu seperti pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area kawasan perkantoran, area luar jalan.

“Kemudian, pengguna sepeda listrik diperbolehkan beroperasi di lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik,” terangnya.

Selain itu, Ipda Sahroni juga menghimbau kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi aturan berkendara saat menggunakan sepeda listrik wajib untuk memakai helm dan memahami tata cara berlalulintas.

“Selain harus menggunakan helm, untuk anak usia dibawah 12 tahun dilarang menggunakan sepeda listrik dan dilarang memodifikasi sepeda yang dapat meningkatkan kecepatan,” jelasnya.

Dijelaskannya, peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. (cdp/ded)

 

0 Komentar