KARAWANG-OS (38) ditahan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang. Pria asal Dusun Maja Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya, diamankan karena diduga mempromosikan judi togel online di sekitar wilayah Desa Karangsinom.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, tim Reserse Kriminal Sanggabuana menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana perjudian online togel. Tim tersebut berhasil mengidentifikasi OS sebagai pelaku yang berperan sebagai bandar judi togel online.
Wirdhanto mengungkapkan, pada tanggal 27 Juli 2023, tim Reskrim Sanggabuana berhasil menemukan seorang tersangka yang ternyata merupakan bandar judi togel online. Tim menyasar wilayah tersebut dan menemukan bahwa para pemainnya adalah warga desa sekitar.
Baca Juga:Sari Ater Gratiskan Tiket Berendam untuk Nama AgusTumbuhan mirip Bunga Bangkai Muncul di Desa Karangsari
Menurut Kapolres, OS membuat situs judi togel online sendiri dengan nama situs “togelmandiri.com”, yang terhubung dengan situs dari Sidney, Taiwan, dan Hongkong. Lebih lanjut, OS diduga telah mendapatkan sekitar 1825 pemain yang rutin menyetorkan uang setiap harinya kepada pelaku.
“Rata-rata setoran per pemain berkisar antara Rp5.000 hingga Rp7.000, sehingga dalam satu bulan, OS diperkirakan bisa mendapatkan keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp5 juta,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ilegal ini dilakukan oleh OS selama satu tahun. Estimasi keuntungannya diperkirakan mencapai 60 hingga 100 juta rupiah. “Sayangnya, mayoritas pemain yang terlibat adalah warga petani sekitar kampung Maja Desa Karangsinom Kecamatan Tirtamulya,” katanya.
Dalam rangkaian tindak pidana ini, pelaku OS dijerat dengan Pasal 303 KUHP mengenai perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian ilegal di wilayah tersebut.(use/ery)