KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendapat kuota 1.841 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2023 dari Kemenpan RB.
Jumlah tersebut menyusut sebanyak 176 formasi dari 2.017 formasi yang sebelumnya diusulkan Pemkab Karawang.
“Betul ada pengurangan formasi, namanya juga kemarin mah usulan, tetapi yang ditetapkan BKN totalnya jadi 1.841 formasi untuk Karawang,” ujar Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Sistem Informasi ASN Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi.
Baca Juga:Linda Megawati Gelar Sosialisasi Empat Pilar di UjungjayaSatlantas Polres Subang Imbau Sepeda Listrik Tak Digunakan di Jalan Raya
Nendi menyampaikan, pengurangan ini paling banyak terjadi di kuota teknis sebanyak 170 formasi dan tenaga kesehatan (nakes) berkurang 6 formasi. Sementara formasi PPPK Guru tetap sama sesuai usulan tanpa pengurangan, yaitu 1.082 formasi.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui pasti alasan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memangkas formasi yang diusulkan oleh Pemkab Karawang.
Apalagi pemangkasan itu banyaknya menyasar formasi teknis, di mana awalnya diusulkan 389 formasi, namun kini hanya diberi kuota 219 formasi.
Meski demikian, pihaknya harus menerima keputusan ini, karena sudah tertuang dalam Keputusan MenPANRB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan, keputusan MenpanRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang optimalisasi tentang pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada PPPK tahun 2022 memungkinkan 373 formasi teknis yang kosong akan terisi.
“Kepmenpan ini juga akan memeberikan harapan baik bagi Eks THK II dan Non ASN yang kemarin ikut seleksi. Cuman hasil nya tetap kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat, karena data hasil seleksi kemarin masih ada di pemerintah pusat,” tandasnya. (use)