SUBANG-Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menyampaikan, sebanyak 2.976 orang selamat dari penyalahgunaan narkotika. Itu setelah polisi berhasil menggagalkan peredaran 90,44 gram sabu dan 5.048 butir sediaan farmasi selama periode Juli hingga Agustus 2023.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Subang AKP heri Nurcahyo mengungkapkan, barang bukti yang diamankan bersamaan dengan 12 unit handphone android, 5 unit timbangan, 5 pak plastik klip dan uang tunai Rp 900.000.
Barang bukti tersebut didapat dari 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu serta penyalahgunaan sediaan farmasi. Mereka diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.
Baca Juga:Kali Kedua, JNE Raih Penghargaan PR Person Awards 2023 di Acara Indonesia Public Relations Summit 2023Waspada! Ada Sabu Menyerupai Permen, Satu Bungkus Rp1,3 Juta
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengungkap, tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 sebanyak 11 kasus terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu tujuh kasus dan empat kasus sediaan farmasi.
“Kemudian, jumlah tersangka sebanyak 13 tersangka, terdiri dari 8 tersangka penyalahgunaan narkotika gol. 1 jenis sabu dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi,” ungkapnya dalam keterangan pers di Mapolres Subang, Selasa (8/8).
Ariek Indra Sentanu menjelaskan, 13 tersangka tersebut diamankan di beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda yakni di Kecamatan Subang, Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Patokbeusi, Purwadadi, dan Pamanukan.
“Sebanyak 8 orang tersangka penyalahgunaan jenis sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES dan AS,” terang Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.
Kemudian, lanjut Ariek, ada pun lima orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dan masih sama berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, MY, DK, EB, dan MB.
Modus operandi, tersangka kasus narkotika dan sediaan farmasi dan mengedarkan dengan cara COD (Cash On Delivery), kemudian meletakan barang haram tersebut di suatu tempat dan bertemu langsung dengan pembeli yang disepakati.
Para tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Sediaan Farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi yakni, 6 orang wiraswasta, 2 orang karyawan swasta, 4 buruh dan 1 orang tidak bekerja.
Baca Juga:Ada Peran Warga Karawang dalam Proses Kemerdekaan Republik Indonesia Khususnya di RengasdengklokTugu Proklamasi Kumuh dan Usang, Camat Rengasdengklok : Surat Rekomendasi Revitaslisasi Sudah Terkkirim ke Dinas Terkait
Ada pun barang bukti yang telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Subang di antaranya 90,44 gram Sabu, 5.048 butir sediaan farmasi, 12 unit handphone android, 5 unit timbangan, 5 pak plastik klip, dan uang tunai Rp 900.000.