“Dengan jumlah barang bukti tersebut telah dapat menyelamatkan mencegah penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras sebanyak 2976 orang atau masyarakat,” ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.
Atas perbuatannya, delapan orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).
Terhadap 5 (lima) orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakakan: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(cdp/ysp)