KARAWANG – Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Endang Macan Kumbang menyatakan jika di desa yang dipimpinnya ada ratusan warganya, mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga nenek-nenek, terjerat kecanduan obat terlarang jenis eximer dan tramadol.
Endang menceritakan bagaimana semua ini dimulai saat dirinya menerima laporan dari warga bahwa, di Desa Mulyajaya beroperasi seorang bandar narkotika.
Dalam laporannya, warga mengungkapkan bahwa bandar tersebut menjual barang-barang terlarang seperti eximer, dan tramadol.
Baca Juga:Dilupakan Pemerintah, Rumah Lansia di Karawang Roboh karena UsiaPeristiwa Rengasdengklok Jadi Bahasan Semjnar Jelang HUT Kemerdekaan RI ke-78
Endang tidak tinggal diam, ia segera melakukan investigasi mendalam dan menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya.
“Penangkapan tersebut berhasil mengamankan sejumlah obat-obatan terlarang dari tangan bandar tersebut,” ujarnya.
Namun, hal yang paling mengkhawatirkan adalah fakta bahwa pelaku menjual obat-obatan terlarang ini kepada berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak SD dan bahkan para lansia.
Modus penjualan awalnya dilakukan dengan menawarkan obat-obatan tersebut secara gratis, dengan klaim bahwa obat-obatan tersebut dapat meningkatkan stamina dan semangat kerja.
“Awalnya modusnya menawarkan gratis. Katanya obat ini bisa jadi doping supaya semangat kerja,” ujar Endang Macan Kumbang.
Cerita ini pun menyebar dengan cepat melalui mulut ke mulut di kalangan para petani. Banyak dari mereka yang akhirnya tergoda untuk mencoba obat tersebut sebelum melakukan aktivitas pertanian mereka.
Akibatnya, sekitar 150 warga yang beragam usia mengakui bahwa mereka telah kecanduan obat-obatan terlarang tersebut.
Baca Juga:Berikut Formasi dan Kuota PPPK di Kabupaten Karawang Tahun 2023Linda Megawati Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Ujungjaya
Situasi ini menjadi semakin serius ketika Kades Endang Macan Kumbang mengadakan pertemuan darurat dengan seluruh warga di aula desa.
Pertemuan tersebut melibatkan warga dari berbagai kelompok usia, dari anak-anak hingga lansia. “Hasilnya cukup mengejutkan, di mana lebih dari 150 orang mengakui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan obat terlarang,” katanya
Untuk mengatasi masalah ini, Pemdes Mulyajaya telah mengeluarkan peraturan desa (Perdes) nomor 03 tahun 2013 yang melarang segala bentuk perjudian, perilaku zinah, keadaan mabuk, serta konsumsi obat terlarang dan narkotika.
Saat ini, Desa Mulyajaya memiliki populasi sekitar 2.758 jiwa dengan mayoritas penduduknya (90 persen) adalah petani. (use)