KARAWANG-Berbagai cara dilakukan oleh pengedar narkoba untuk memuluskan aksinya. Modus terbaru, yakni sabu yang dikemas menyerupai bungkusan permen.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin menyampaikan, peredaran permen isi sabu dilakukan oleh pelaku berinisial MP.
Gerak-gerik MP sendiri sudah tercium polisi sejak tiga bulan ke belakang. Adapun sistem transaksinya, permen yang akan diberikan kepada pelanggan disimpan di pinggir jalan seolah permen yang jatuh. Kemudian permen tersebut diambil oleh si pembeli tanpa khawatir dicurigai oleh orang-orang.
“Jadi seolah-olah permen jatuh dan tidak akan ditemukan oleh siapapun kecuali orang yang bersangkutan,” ujar Arief.
Baca Juga:Ada Peran Warga Karawang dalam Proses Kemerdekaan Republik Indonesia Khususnya di RengasdengklokTugu Proklamasi Kumuh dan Usang, Camat Rengasdengklok : Surat Rekomendasi Revitaslisasi Sudah Terkkirim ke Dinas Terkait
Berdasarkan penyelidikan, sasaran pelaku dalam mengedarkan narkoba permen ini adalah konsumen non-pelajar. Sebab, 1 bungkus permen saja harganya mencapai Rp1.300.000.
Sebanyak 12 paket narkoba kemasan permen siap edar itu kini disita polisi.”Sasaran konsumen yang sudah kenal dengan dia, belum merambah ke pelajar karena terkait harga pelajar pasti keberatan,” papar Arif.
Atas perbuatannya, MP disangkakan pasal 112, 114 UU Narkotika no 34 tahun 2009 dengan ancaman 2 yaitu; 5 tahun sampai 20 tahun penjara dan 5 tahun sampai 15 tahun penjara.(use/ery)