KARAWANG– Sebanyak 114 warga Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, kecanduan tramadol dan hexymer. Ratusan warga tersebut mengira obat keras tertentu (OKT) itu dianggap ampuh menghilangkan rematik dan bahkan bisa menambah stamina.
Mereka mengkonsumsi obat keras itu sebagai kebutuhan untuk menopang aktivitasnya sehari-hari tak kurang dari lima bulan yangnlalu.
Kondisi itu diungkapkan langsung oleh Kepala Desa Mulyajaya, Endang Mahali, saat pihak kepolisian menggelar konferensi pers terkait hal itu di Aula Mapolres Karawang, Jumat (11/8). “Warga yang kecanduan tramadol dan hexymer itu usianya bervariasi mulai dari 12 tahun hingga 60 tahun,” ujar Endang.
Baca Juga:Dampak El Nino Nelayan Tradisional di Pantura Subang Sulit Mencari IkanKisruh Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban, Warga Lokal Tak Diberi Kesempatan Bekerja
Dijelaskan, awalnya warga mengenal obat terlarang tersebut dari A dan R, dua warga setempat yang kini telah ditangkap polisi. Dua pengedar itu membagikannya tramadol dan hexymer secara cuma-cuma kepada ratusan tetangganya dengan dalih bisa meningkatkan stamina dan semangat belajar.
“Warga banyak yang menjajal meminum obat terlarang itu. Ternyata mereka merasakan khasiatnya sebagai penambah stamina bahkan kaum lelaki mengganggapnya sebagai obat kuat,” kata Endang.
Pengakuan warga itu, lanjutnya, didapat setelah dua pengedar tramadol dan hexymer ditangkap polisi. Warga banyak yang datang ke kantor desa menanyakan kanapa obat yang dianggapnya ampuh itu dilarang beredar.
Berangkat dari pertanyaan itu, kata Endang, dirinya tergerak untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang kecanduan dua jenis Obat Keras Tertentu (OKT) tersebut. “Hasilnya cukup mengejutkan. Ada 114 warga yang terbiasa mengkonsumsi obat itu,” kata Endang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zainal Abidin membenarkan pihaknya telah mengamankan A dan R, tersangka pengedar hexymer dan tramadol di wilayah Kutawaluya pada 8 Maret 2023 lalu. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 3.569 butir pil hexymer dan tramadol.
“Proses hukum terhadap mereka sudah di kejaksaan,” ujar Arief.
Di tempat yang sama, Eka Muthia Sari, S.Farm., Apt. Sub Koordinator Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Karawang menyebutkan, tramadol memang obat untuk meredakan nyeri sedang hingga berat. “Biasanya obat ini diberikan kepada orang yang habis dioperasi. Jika dikonsumsi oleh orang yang tidak apa-apa atau nyeri biasa, otomatis badannya akan terasa enak. Tapi efek sangat berbahaya,” katanya.