KARAWANG-Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menekankan agar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pangkal Perjuangan, bisa menjalankan regulasi yang berlaku di Karawang, khususnya terkait kuota tenaga kerja lokal.
Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Akmaludin SH mengatakan, pihaknya menekankan agar pihak perusahaan dapat menjalankan regulasi yang berlaku di Karawang, khususnya tentang kuota tenaga kerja lokal.
“Kami menekankan agar pihak perusahaan dapat memenuhi kuota tenaga lokal, sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, sebagai upaya pengentasan pengangguran di Karawang,” ujar Legislator Fraksi Golkar tersebut.
Baca Juga:10 UMKM Lokal Asli Karawang Masuk Final Pameran AKI 2023Unjuk Rasa Cabut UU Ciptaker, Ribuan Buruh Bergerak Menuju Jakarta
Selain itu, lanjut Akmaludin, DPRD juga meminta agar perusahaan dapat bersinergi dengan lingkungan sekitar, salah satunya dengan melakukan kerjasama antara perusahaan dengan UMKM.
“Perusahaan juga harus bisa memberikan manfaat kepada lingkungan dengan melibatkan UMKM yang ada di sekitar perusahaan atau UMKM lokal di Karawang,” tandasnya.
Masih kata Akmaludin, menjalankan regulasi yang tertera dalam Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, tentunya menjadi kewajiban bagi semua perusahaan yang berdiri di Karawang.
“Soal pengentasan pengangguran dan juga kerjasama dengan UMKM Lokal ini tentunya bukan menjadi kewajiban bagi setiap pihak yang berinvestasi di Karawang,” tegas Akmaludin.(use/ery)