Menurutnya, berdasarkan peraturan Pemerintah dan kementerian terkait, tenaga bongkar muat di pelabuhan sepenuhnya dilakukan oleh Koperasi TKBM di pelabuhan setempat, bukan dari PBM (Perusahaan Bongkar Muat).
Seharusnya, kata Fahri, Pelabuhan hanya menyediakan tenaga kerja Supervisi bukan membawa tenaga kerja sendiri apalagi tenaga kerja yang di ambil dari luar, Jika sesuai aturan seharusnya untuk Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) wajib melalui Koperasi TKBM tentu dapat membantu menciptakan lapangan pekerja bagi warga sekitar pelabuhan agar tak jadi penonton.
“Peraturan Pemerintah RI No.7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Perhitungan Tarif Pelayanan Jasa Bongkar Muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan, dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI No.6 Tahun 2023, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan,” terangnya
Baca Juga:DPRD Karawang Mendorong Perusahaan Patuhi Regulasi Kuota Tenaga Kerja LokalSDN Cisaat Sukses Terapkan Kurikulum Merdeka
Namun sejauh ini, lanjut Fahri, pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban tak mau mengikuti kesepakatan yang telah kita buat dengan APBMI yang notabene representatif dari pihak PBM.
Padahal kesepakatan yang dibuat DPC APBMI dengan Koperasi TKBM itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 tahun 2007.
“KM 35 tahun 2007 mengatur kegiatan bongkar muat yang melibatkan jasa Koperasi TKBM dan pengupahannya diatur dalam kesepakatan kedua belah pihak antara asosisasi yang bersangkutan, yaitu DPC APBMI dan Koperasi TKBM,” jelas Fahri.
Namun hingga saat ini, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Patimban tak mau memperkerjakan tenaga kerja bongkar muat dari Koperasi TKBMI Sarana Patimban Raya,
“Perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban malah membawa tenaga bongkar muat sendiri,” ungkap Fahri Ali, Ketua Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya.
Lanjut Fahri, selama ini, Kita sudah sering melakukan negosiasi dengan perusahaan yang melakuakan bongkar muat di Pelabuhan Patimban, yang di fasilitasi pihak KSOP kelas II Patimban dan Bupati Subang, namun tak juga digubris oleh perusahaan yang melakukan bongkar muat sejak berdirinya pelabuhan Patimban hingga hari ini.