“Kami Dari Koperasi TKBM masih memberikan waktu hingga hari ini Jumat (11/8/2023) jika pihak perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban masih membawa tenaga bongkar muat sendiri, akan kita hentikan dan diambil alih paksa oleh pihak Koperasi TKBM dan Serikat Pekerja TKBM Indonesia,” tegasnya
Kami dari SP TKBM Indonesia dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya hanya menuntut pihak perusahaan yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban untuk menegakan aturan Pemerintah dan kesepakatan yang telah kami buat.
“Kami hanya nuntut aturan, namun sampai sekarang belum juga teralisasi. Padahal kita memperkerjakan buruh bongkar muat warga lokal sekitar 165 orang dan sekitar 500 orang tenaga backup, yang eksis bekerja sekarang sekitar 100 orang, karena bongkar muat di Patimban masih belum rutin,” jelasnya.
Baca Juga:DPRD Karawang Mendorong Perusahaan Patuhi Regulasi Kuota Tenaga Kerja LokalSDN Cisaat Sukses Terapkan Kurikulum Merdeka
Kami tentunya sebagai warga pribumi tak mau jadi penonton dengan adanya Pelabuhan Patimban ini, dan harus memberikan dampak positif dan kesejahteraan bagi masyarakat Subang.
” Jangan sampai tenaga bongkar muat saja harus dari luar, kita juga siap dan menyiapkan tenaga untuk bongkar muat di Pelabuhan Patimban dari warga lokal,” ucapnya.
Fahri Ali juga menegaskan, Kami dari SP TKBM Indonesia dan Koperasi TKBM akan terus menegakkan PP No:7/2021 itu khususnya terhadap aturan turunannya yang terkait dengan pasal-pasal tentang jasa kegiatan usaha bongkar muat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 152/2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
“Dengan begitu, PBM diseluruh Indonesia bisa bekerja dengan lebih tenang, efisien dan terwujud hubungan lebih harmonis dengan BUP karena kerjasama tidak lagi berdasarkan persentase kegiatan, namun melalui kontribusi kemitraan berdasarkan kondisi masing-masing pelabuhan,” pungkasnya.(cdp)