Ia mengatakan, dari aturan 3 Menteri sudah jelas (Menteri Perhubungan, dan Menteri Tenaga kerja dan Menteri Koperasi ), namun pihak PBM yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban tetap tudak mau menjalankan aturan Pemerintah dan kesepakatan yang telah dibuat.
“Perusahaan bongkar muat (PBM) yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban malah membawa tenaga bongkar muat sendiri, dan tak memberi kesempatan kepada warga lokal untuk bekerja walaupun hanya sebatas tenaga bongkar muat,” ungkapnya.(ysp)