KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memiliki tiga unit Rumah Potong Hewan Ruminensia (RPH-R) yang berada dalam lingkup kerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang melalui UPTD.
RPH-R tersebut berlokasi di Cikampek, Karawang Kota, dan Rengasdengklok. Setiap harinya, RPH-R ini menyembelih 15-20 ekor ternak besar untuk memenuhi kebutuhan pasar di Kabupaten Karawang.
Dalam pelaksanaannya, RPH-R yang dipimpin oleh Yuliyadi didukung oleh dua orang Dokter Hewan, tiga orang Juru Sembelih Halal bersertifikat, dan beberapa pekerja lainnya. RPH-R Cikampek juga telah memiliki Sertifikat Halal dan Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Baca Juga:PAC Muslimat Pagaden Serahkan Bantuan Bagi Anak YatimTerlibat Tawuran, Pelajar SMP di Karawang Tewas di Bacok
Kepala UPTD RPH-R Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, Yuliyadi, menjelaskan bahwa RPH-R berfungsi untuk memfasilitasi pengusaha atau pedagang dalam pemotongan sapi atau ternaknya.
Para pengusaha ini, kata Yuliyadi, difasilitasi oleh RPH-R yang telah terverifikasi dengan Sertifikat Hygiene (RPH-R Cikampek) dan melalui pemeriksaan oleh dokter spesialis. Hanya dengan membayar retribusi sebesar Rp. 35.000 per ekor.
“Selain tentunya memudahkan pengawasan karena ada dokter hewannya. Mekanismenya hewan ternak masuk RPH-R, diperiksa oleh dokter, setelah yakin hewan ternak sehat, baru diizinkan untuk disembelih oleh juru sembelih. Setelah dipotong, ada proses post-mortem yaitu memeriksa dagingnya, jantung, limpa, dan lain-lain. Jika semuanya bagus, baru bisa dipasarkan,” ujarnya.
“Kita punya juru sembelih yang semuanya sudah terlatih dan ada yang bersertifikat, total ada 3 orang. Bicara tentang retribusi, RPH-R memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp. 100 juta pertahun. Ini disebabkan oleh peralihan banyak pedagang ke daging beku atau daging kemasan. Daging beku lebih diminati masyarakat karena harganya jauh lebih murah dibanding daging segar,” tambahnya.
“Target awalnya adalah Rp. 150 juta, tapi kita tidak bisa mencapainya karena jumlah pemotongan hewan semakin menurun, yang tentu saja mengurangi pendapatan dari retribusi,” sambungnya.
RPH-R menjadi tempat akhir untuk pengamanan kesehatan hewan. Ini juga membantu memutus mata rantai Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) melalui pemeriksaan ante mortem dan post mortem. Jika ditemukan masalah, hewan tersebut langsung dimusnahkan.
“Itulah keunggulan dari memotong hewan di RPH-R. Selain lokasinya yang sudah tersertifikasi Hygiene dan Halal, kita juga memiliki izin sanitasi dan sertifikat yang telah diaudit oleh badan atau lembaga terakreditasi,” pungkas Yuliyadi.(ddy)