PASUNDAN EKSPRES- Subsidi Motor Listrik – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk memberlakukan subsidi pada pembelian mobil dan motor listrik berbasis baterai mulai 20 Maret 2023.
Subsidi Motor Listrik Berbasis Baterai di Indonesia 2023
Subsidi sebesar Rp 7 juta akan diberikan kepada pembeli motor listrik, yang akan mengurangi beban biaya pembelian. Bahkan, ada motor listrik yang seharga Rp 2,5 juta setelah mendapatkan subsidi ini.
Proses mendapatkan subsidi ini cukup sederhana. Calon pembeli harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada diler.
Baca Juga:Motor Honda Scoopy 2013 Ikonik Klasik yang Tidak Luntur oleh WaktuKece dan Oke Banget! Honda Scoopy Prestige 2023 Gaya Baru Motor Legendaris Buat Anak Muda!
Diler akan melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Jika memenuhi syarat, pembayaran akan diproses melalui bank BUMN sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tahun 2023 ini, Kementerian Perindustrian telah mengajukan alokasi subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik.
Namun, setiap NIK hanya berhak untuk satu kali subsidi, yang berarti hanya dapat digunakan sekali untuk pembelian.
Syarat lainnya adalah motor harus diproduksi di dalam negeri dan harus berasal dari merek yang memenuhi syarat, seperti Volta, Gesits, dan Selis.
Ketiga merek ini memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40%, yang merupakan persyaratan dari Kementerian Perindustrian.
Subsidi ini memberikan dampak positif terhadap harga motor listrik berbasis baterai di Indonesia. Motor keluaran Selis, misalnya, memiliki harga termurah di kisaran Rp 9,5 juta.
Dengan subsidi, pembeli hanya perlu membayar sekitar Rp 2,5 juta atau kurang untuk memiliki motor ini.
Baca Juga:Scoopy Abu-abu Gaya Keren ala Anak Muda yang Lagi Hits!Gaya dan Performa Keren Honda Scoopy 2019 Siap Menggebrak Jalanan
Selain Selis, ada pilihan motor listrik Volta dan Gesits. Motor Volta memiliki harga sekitar Rp 15 juta dan dengan subsidi, pembeli hanya perlu membayar sekitar Rp 8 juta.
Sementara itu, motor Gesits memiliki harga termahal di kisaran hampir Rp 29 juta, dan dengan subsidi, pembeli akan membayar sekitar Rp 22 juta.
Penting untuk dicatat bahwa subsidi ini tidak diberikan kepada semua orang. Subsidi sebesar Rp 7 juta hanya ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Saat ini, rencana subsidi motor listrik masih dalam proses finalisasi aturan oleh pemerintah.