KAB. GARUT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Garut telah sukses melaksanakan pemusnahan arsip di Halaman Kantor Diskominfo Garut, pada Senin, (14/8/2023).
Sekretaris Diskominfo Garut, Agus Barjah menyatakan pemusnahan arsip ini merupakan bagian penting dari manajemen arsip. Proses ini melibatkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi sebelumnya, terutama untuk dokumen yang sudah tidak aktif lagi.
“Ada beberapa dokumen arsip yang memang perlu ditindaklanjuti salah satunya adalah dilakukan pemusnahan terutama barangkali arsip yang termasuk kategori tidak aktif lagi,” ucapnya.
Baca Juga:Skutik Retro 125 Cc Dijual Rp 23 JutaanMotor Listrik Baru Mirip Vespa Matic Dijual Cuma Rp 9 Juta
Agus menyatakan, beberapa dokumen arsip memiliki nilai sejarah dan hukum. Jenis dokumen tersebut, termasuk yang sudah berumur hingga 30 tahun, harus dikelola dengan hati-hati. Meskipun nilai sejarahnya tinggi, pemusnahan tetap diperlukan untuk menjaga keteraturan dan penyimpanan arsip yang aman.
“Sehingga kalau lihat preferensi arsip ini, berbeda-beda, ada yang sampai 30 tahun, sehingga apa yang kita kerjakan selama ini sungguh sangat harus hati-hati,” imbuhnya.
Keterbatasan sarana dan prasarana dalam penyimpanan arsip masih menjadi tantangan. Agus berharap ke depannya akan ada upaya untuk memenuhi standar penyimpanan yang sesuai ketentuan.
“Ini adalah beberapa keterbatasan yang ada pada kami, tapi mudah-mudahan ke depan bisa kita upayakan untuk bisa memenuhi apa yang memang seharusnya menurut ketentuan,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispusip Kabupaten Garut, Nur Fadilah, mengapresiasi kecepatan pelaksanaan pemusnahan arsip di Diskominfo Garut. Ia menjelaskan pemusnahan arsip ini merupakan yang ke-7 kali dilakukan di luar Kantor Dispusip Garut. Proses ini merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang melibatkan semua SKPD dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dokumen.
“Akhirnya ini biasanya kalau untuk tahun ini dilaksanakan tahun depan, tapi ini bisa cepat alhamdulilah. Kami mengapresiasi bisa secepat ini, alhamdulilah terimakasih,” ucapnya.
Pemusnahan arsip juga mengikuti prosedur dan kaidah kearsipan, termasuk Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang memiliki kekuatan hukum. Nur Fadilah menyatakan, pelaksanaan pemusnahan arsip telah mendapatkan persetujuan dari lembaga kearsipan tertinggi, yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta mendapat tanda tangan dari Bupati.