“Jadi tidak perlu khawatir karena JRA ini sudah berkekuatan hukum, artinya sudah disetujui tentu saja oleh lembaga kearsipan tertinggi yaitu ANRI Arsip Nasional Republik Indonesia dan kebawahnya tentu saja sudah disetujui, sudah ditandatangani oleh Pak Bupati,” katanya.