Beberapa jemaah bahkan harus menunggu hingga jam 13.30 tanpa mendapatkan sarapan.
Prayitno menyatakan bahwa ia dan jemaah Kloter 17 lainnya tidak mendapatkan makanan sebanyak 11 kali dan terlantar selama 10 jam di Musdalifah.
Hal ini diyakini juga terjadi pada jemaah haji Indonesia lainnya.
Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa Menag dan jajaran di Kementerian Agama diduga melanggar Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2012 tentang Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi Haji.
Gugatan ini juga didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Juga:Rangka Skutik Honda Patah dan Berkarat, Ini Kata AHMPeringati HUT RI ke 78, Habib Lutfi akan Tausyiah Kebangsaan di Subang
Prayitno menuntut ganti rugi sejumlah Rp1,150 miliar, terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp150 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, ia juga menuntut agar Menag dan jajaran meminta maaf kepada jemaah haji dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang mereka alami.
“Karena sampai sekarang Menteri Agama tidak minta maaf, tidak pernah menyampaikan kompensasi apapun,” tambahnya.