PASUNDANESKPRES-Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Subang dalam waktu singkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Pabuaran, dengan barang bukti ribuan tablet jenis tramadol dan hexymer.
Polisi menangkap seorang tersangka berinisial F (27) warga Kelurahan Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Senin(14/8/2023) sekira pukul 16.17 WIB.
Pria asal Aceh yang berpendikan SMP (Sekolah Menengah Pertama) tersebut ditangkap karena terbukti mengedarkan dan menjual barang berupa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin.
Baca Juga:Paskibra Kecamatan Binong Sukses Kibarkan Sang Merah Putih dengan SempurnaSambut HUT RI ke-78 DPRD Subang Gelar Rapat Paripurna
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Subang
F ditangkap di sebuah gubuk persawahan yang berada di Kampung Kubang Jati Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, dan ditemukan barang bukti berupa ribuan tablet obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
‘’Total keseluruhan, sebanyak 4.400 tablet obat sediaan farmasi berbagai merek’’ ungkap AKP Heri Nurcahyo.
Seluruh barang bukti tersebut berhasil diamankan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka dan tersangkapun mengakui, telah mengedarkan obat keras tersebut tanpa memiliki izin resmi.
“’Tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial I saat ini menjadi (DPO),’’ terangnya
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka diantaranya, 280 strip obat tramadol hcl 50 mg, 3 paket plastik bening berisikan obat warna kuning jenis hexymer tiap paket berisi 500 butir, 9 paket plastik klip bening berisikan obat hexymer masing masing berisikan 8 butir, 14 strip obat tramadol hcl 50 mg berisikan masing masing 2 butir, dan 1 buah tas slendang warna biru tua bertuliskan Calvin Klein jeans, serta uang tunai senilai Rp 340.000, dan 1 buah KTP atas nama pelaku.
Ia menjelaskan, kasus peredaran obat sedian farmasi tanpa izin ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:Pangdam Siliwangi Ajak Kolaborasi Penanaman Bibit Bambu di Hutan Ciater SubangPLN Serahkan Bantuan untuk Griya Ramah Anak
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka F mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucapnya.