PASUNDAN EKSPRES-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menetapkan 625 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupatan Subang yang memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).
Ketua KPU Subang Suryaman menyampaikan, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ini berasal 18 partai politik.
Ia mengatakan, jika dilihat dari jumlah dan historis pada tanggal 1-14 Mei 2023 pengajuan bacaleg dari masing-masing partai politik yang terverifikasi administrasi berjumlah 801 bacaleg.
Baca Juga:Jual Solar Subsidi, Polisi Tangkap 2 Orang di KarawangLinda Megawati Bersama BKKBN Gelar Sosialisasi Bangga Kencana di Kabupaten Subang
“Kemudian setelah dilakukan verifikasi administrasi kembali tersisa 778 bacaleg, dan kita verifikikasi perbaikan kembali kemudian diplenokan pada Jumat 18 Agustus 2023 ada 625 DCS,” terangnya.
Dari DCS yang berjumlah 625 caleg, Suryaman mengatakan, untuk caleg perempuan berjumlah 257 orang, dan caleg laki-laki 368, serta ada 15 jumlah dapil yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya, kata Suryaman, saat ini caleg masih didodiminasi oleh laki-laki dibanding perempuan, cuma jika dilihat dari angka sebenarnya tidak terlalu jauh hanya beda beberapa puluh.
“Artinya antusias perempuan dalam mengikuti kontestasi di pemilu ini kan agak lumayan tinggi. Mungkin ini juga didorong oleh regulasi di KPU untuk memperhatikan keterrwakilan perempuan 30 persen,” ujarnya.
Suryaman menyampaikan, sejak awal pihaknya pun sudah menghimbau kepada partai politik agar menghadirkan para bakal calon legisltaif yang bisa memberikan kontribusi nyata terhadap masyarakat.
Kemudian, lanjut Suryaman, sebagai bentuk tanggung jawab masyarakat sebagai pemilih juga harus merespon pengumuman yang disampaikan KPU untuk memberikan tanggapan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, jika ingin memberikan tanggapan terhadap bakal calon legislatif yang diajukan partai politik silahkan. Nanti akan kita tampung berbagai macam tanggapan yang bervariasi dari masyarakat terhadap para caleg,” pungkasnya. (cdp)