KARAWANG – Seorang residivis kasus pencabulan berinisial AW (58) kembali ditangkap oleh Polres Karawang. Padahal pria paruh baya asal Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang baru tiga tahun bebas dari penjara.
“Tersangka AW merupakan residivis kasus pencabulan selama 10 tahun dan bebas dari penjara 3 tahun yang lalu,” kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Wirdhanto mengatakan, awalnya pada Kamis (25/8) korban bercerita kepada temannya bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka AW (58) berprofesi buruh harian lepas yang merupakan tetangganya. Kemudian teman-temannya juga menceritakan bahwa AW pernah melakukan hal yang sama kepada dirinya.
Baca Juga:Daftar 625 DCS DPRD Kabupatan Subang Ditetapkan KPUJual Solar Subsidi, Polisi Tangkap 2 Orang di Karawang
“Korban dan kedua temennya yang berusia (7) dan (12) tahun itu melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing terkait apa yang telah dilakukan tersangka,” ujarnya.
Menurut Wirdhanto, dari keterangan korban diketahui bahwa tersangka melakukan pencabulan di rumah tersangka. Dan di beberapa tempat korban bermain atau beraktifitas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus AW mengiming-imingi korban akan memberikan sejumlah uang kepada korban, supaya mau dicabuli oleh tersangka.
“Kami mendapat laporan sementara ada lima korban. Mengimbau kepada masyarakat bilamana menjadi korban pencabulan segera melapor ke Polres Karawang atau kepolisia terdekat,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti lima buah buku tulis, 1 potong celana pendek berwarna pink, 1 potong baju lengan pendek dengan gambar Hello Kitty, 1 potong celana Jeans berwarna hitam, 1 potong kaos lengan panjang berwarna putih, 1 potong baju muslim, 1 potong celana dalam berwarna Hijau dan 1 potong celana pendek.
Perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat. Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
Tersangka AW pernah terlibat tindak pidana pada tahun 2010 dengan perkara yang sama pencabulan terhadap Anak Perempuan, kemudian Tersangka di Vonis oleh Pengadilan Negeri Karawang yaitu 10 tahun 6 bulan, lalu Tersangka menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon. (use)