KARAWANG-Sejak tanggal 1 Agustus 2023 hingga hari ini, tumpukan sampah yang terjadi di sekitar lingkungan Pasar Proklamasi Rengasdengklok, semakin menggunung. Hal tersebut dikarenakan, retribusi pedagang yang terus dijemput PT Visi Indonesia Mandiri yang merupakan Pengelola Pasar Proklamasi. Retribusi tersebut, diduga tidak disetorkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan dikonfirmasi lebih lanjut terkait permasalahan ini, pihaknya telah mengundang PT VIM, untuk memberikan penjelasan terkait retribusi sampah yang telah mereka tarik sejak Mei 2023 lalu kepada pedagang, sebesar Rp2.000 perhari tersebut dan meminta mereka segera melakukan pembayaran atau menyetorkannya kepada pemerintah daerah.
“DLHK Karawang sudah memanggil PT VIM dalam pertemuan tadi membahas mengenai retribusi, karena terkait dengan pelayanan, ada pelayanan berarti juga harus ada pembayaran, karena kami juga dinas dikejar target Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah ini,” katanya.
Baca Juga:Edwin Senjaya Buka Lomba Piala Kelurahan Derwati200 Peserta dari Berbagai Kota Ikuti Sari Ater Jambore Trail Run
Masalahnya disini, lanjut Wawan, mereka sudah menarik retribusi kepada para pedagang, dan ketika PT VIM ini meminta pertimbangan, dengan tegas, dirinya mengatakan tidak bisa.
“PT VIM memohon pertimbangan, kami tetap jawab tidak bisa. Kecuali mereka membayarkan retribusi pedagang kepada kami, baru kami akan angkut dan bersihkan sampah-sampah tersebut,” tegasnya.
Wawan juga menolak ketika PT VIM menawarkan uang sebesar Rp5 juta agar sampah di Pasar Proklamasi kembali diangkut. “Kami tunggu! Sepanjang dia tidak menyanggupi, ya, sudah kita tidak diangkut,” katanya.
“Jika saya ‘saklek’, mereka justru harus membayar sesuai jumlah pedagang yang ada di Pasar Proklamasi dikalikan 2.000 rupiah perharinya. Namun kita masih memberikankan kebijakan, dengan mempersilahkan berapa kesanggupan mereka untuk membayar,” ujar Wawan.
Menurutnya, ini sudah berapa bulan mereka menarik retribusi kepada pedagang. “Masa bayar ke pemda cuma Rp5 juta. Sementara dalam sehari, DLHK mengangkut sampah di Pasar Proklamasi bisa sampai tiga kali,” tambahnya dengan kesal.
Wawan menyebutkan, pihaknya tidak mau tahu dengan alasan PT VIM, bahwa uang retribusi sampah para pedagang telah habis dipergunakan untuk biaya operasional (BOP) pegawai. Bagi DLHK, retribusi sampah tetap harus disetorkan.