PASUNDAN EKSPRES-WFH atau work from home, dalam artian bekerja dari rumah, akan dilaksanakan lagi mulai hari ini, Senin 21 Agustus 2023
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba work from home (WFH) 50 persen bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama tiga bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang semakin buruk di Jakarta
Baca Juga:Nasi Liwet Sunda Menggugah Selera, Begini Resep dan 5 Cara Membuat yang MudahDaftar Harga Nasi Liwet Wongso Lemu Tahun 2023 Paling Update, Cek di Sini
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang kebijakan WFH Jakarta bulan Agustus 2023:
Mekanisme WFH
- WFH 50 persen bagi PNS di Jakarta akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
- WFH hanya berlaku untuk PNS, sementara pegawai swasta masih diwajibkan bekerja di kantor
- WFH dilakukan secara bergilir, sehingga setiap PNS akan tetap bekerja di kantor selama setengah minggu dan bekerja dari rumah selama setengah minggu berikutnya
PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran tetap harus bekerja di kantor
Tujuan WFH
Kebijakan WFH diambil sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang semakin buruk di Jakarta
WFH juga diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan mempercepat mobilitas PNS
WFH Jakarta
Berikut adalah aturan dan jadwal WFH bagi PNS di Jakarta pada bulan Agustus 2023:
Jadwal WFH:
WFH bagi PNS di Jakarta akan dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023
Sebelumnya, rencana WFH direncanakan berlangsung pada tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023, namun Pemprov DKI Jakarta mempercepat jadwal tersebut menjadi tanggal 21 Agustus 2023
Mekanisme WFH:
- WFH akan berlangsung selama tiga bulan, mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023
- WFH hanya berlaku untuk PNS, sementara pegawai swasta masih diwajibkan bekerja di kantor
- WFH dilakukan secara bergilir, di mana setiap PNS akan tetap bekerja di kantor selama setengah minggu dan bekerja dari rumah selama setengah minggu berikutnya
PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik seperti rumah sakit, kepolisian, dan pemadam kebakaran tetap harus bekerja di kantor