Mulai Hari Ini, 50 Persen ASN di Jakarta akan WFH Selama 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

Mulai Hari Ini, 50 Persen ASN di Jakarta akan WFH Selama 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya (Ilustrasi ASN, via Pexels)
Mulai Hari Ini, 50 Persen ASN di Jakarta akan WFH Selama 1 Bulan, Ternyata Ini Alasannya (Ilustrasi ASN, via Pexels)
0 Komentar

Aturan WFH:

  1. PNS yang bekerja dari rumah harus tetap memenuhi target kerja dan mengikuti jadwal kerja yang telah ditentukan
  2. PNS yang bekerja dari rumah harus tetap terhubung dengan rekan kerja dan atasan melalui telepon, email, atau aplikasi pesan instan
  3. PNS yang bekerja dari rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga kesehatan fisik dan mental

Dengan adanya aturan dan jadwal WFH ini, diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta, serta mempercepat mobilitas PNS

Namun, PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik tetap harus bekerja di kantor untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik

Sektor pekerjaan yang dikecualikan dari kebijakan WFH bagi PNS di Jakarta adalah sektor layanan publik, seperti pegawai di rumah sakit dan sekolah

Baca Juga:Nasi Liwet Sunda Menggugah Selera, Begini Resep dan 5 Cara Membuat yang MudahDaftar Harga Nasi Liwet Wongso Lemu Tahun 2023 Paling Update, Cek di Sini

Selain itu, ada juga sektor layanan publik seperti rumah sakit dan sekolah, ada pengecualian lain bagi PNS yang tidak dapat bekerja dari rumah.

Dilansir dari berbagai sumber, Menurut penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, PNS yang bekerja di bidang pelayanan publik seperti kepolisian, pemadam kebakaran, dan layanan publik lainnya juga tetap harus bekerja di kantor

Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan dengan baik. (Jni)

 

0 Komentar